ANALISIS YURIDIS TERHADAP IKLAN MENYESATKAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Keywords:
Consumer Protection; Misleading Advertisement, Business Actor, Legal Accountability.Abstract
Indonesia's economic advancement has increased the diversity of goods and services whose marketing relies heavily on advertising. In practice, however, many advertisements present exaggerated information (puffery), manipulation, dishonesty, and consumer deception, placing consumers in a highly vulnerable position. This research aims to analyze the forms of legal protection for consumers against misleading advertisements and the accountability of business actors for providing misleading advertising information under Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection (UUPK). The research employs a normative legal method with a juridical-dogmatic approach, using primary, secondary, and tertiary legal materials collected through library research and analyzed qualitatively. Results show that: first, legal protection for consumers is accommodated through preventive mechanisms (Articles 9, 10, 12, 13, and 17 UUPK) and repressive mechanisms (dispute resolution through BPSK and courts); and second, business actor accountability is comprehensive, covering civil liability through compensation, administrative sanctions of fines up to IDR 200,000,000 by BPSK, and criminal sanctions if elements of fraud or ITE Law violations are established.
Downloads
References
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Buku
Barkatullah, A. H. (2016). Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Nusa Media.
Barkatullah, A. H., & Prasetyo, T. (2005). Bisnis: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fuadi, M. (2012). Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Harianto, D. (2010). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Iklan yang Menyesatkan. Bogor: Ghalia Indonesia.
Hartono, S. R. (2010). Kapita Selekta Hukum Ekonomi. Bandung: Mandar Maju.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marpi, Y. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce. Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri.
Miru, A., & Yodo, S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.
Widjaja, G., & Yani, A. (2003). Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Cetakan ke-3. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Yayasan Lembaga Konsumen. (1981). Perlindungan Konsumen Indonesia: Suatu Sumbangan Pemikiran Tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jakarta.
Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Pertama. Jakarta: PT Kencana Prenada Media Group.
Jurnal dan Artikel Ilmiah
Andrea, E. (2015). Peran Yayasan Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah sebagai LPKSM dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Diakses dari https://lib.unnes.ac.id/22606/1/8111411007-s.pdf
Bernada, T. (2017). Upaya Perlindungan Hukum pada Konsumen dalam Transaksi E-Commerce untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia. JHP: Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), hlm. 11. Diakses dari https://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumdanperadilan/article/view/65
Harianto, D. (2018). Standar Penentuan Informasi Iklan Menyesatkan. USU Law Journal, 13(2), hlm. 42. Diakses dari https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law/article/view/21254
Karim, F., & Gunarto. (2019). Perlindungan Konsumen dengan Ketidaksesuaian Harga dalam Promosi Diskon Secara Online dengan Harga Sesungguhnya. KIMU: Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula, 2(2). Diakses dari https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ANIC/article/view/8278
Lukitaningsih, A. (2013). Iklan yang Efektif Sebagai Strategi Komunikasi Pemasaran. Jurnalfe: Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, 13(2), hlm. 6. Diakses dari https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Ekonomi/article/view/676
Nola, L. F. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Jurnal DPR RI, 7(1), hlm. 6. Diakses dari https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/152
Samsul, I. Kompilasi Perlindungan Konsumen. Departemen Hukum dan HAM RI, Badan Pembinaan Hukum.
https://www.bphn.go.id/data/documents/perlindungankonsumen.pdf
Sumber Daring
Hukumonline. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c3c8be3e46ec/undang-undang-nomor-8-tahun-1999
Hukumonline. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5c0cc5f96c1db/undang-undang-nomor-1-tahun-2023
Hukumonline. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4dac90b94cb96/undang-undang-nomor-11-tahun-2008
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




