PERJANJIAN BAKU QRIS ANTARA BANK SYARIAH INDONESIA DAN PELAKU USAHA MIKRO DI KOTA JAYAPURA
Keywords:
QRIS, Standard Agreement, Bargaining Position, Micro Enterprises, BSI.Abstract
Transaction digitalization through QRIS is now a crucial instrument in the sharia economic ecosystem for MSMEs, but the use of standard agreements in its services often creates an imbalance in bargaining power. This study aims to analyze the integrity of Bank Syariah Indonesia (BSI) Jayapura in the QRIS registration procedure and evaluate the appropriateness of the contents of the standard agreement in guaranteeing legal protection for micro-entrepreneurs. Using a normative-empirical research method, data was collected through observation, in-depth interviews with BSI and business actors in the Dok IV and Kotaraja areas, and documentation studies. The results of the study indicate a decline in integrity quality, where BSI has good formal administrative integrity but experiences a deficit in operational education that triggers a defect in will (dwaling) among customers. A contradiction was found between the instant registration procedure and the lack of legal literacy regarding Merchant Discount Rate (MDR) tariffs, so that the principle of freedom of contract is merely a formality amidst structural market pressures (take it or leave it). In conclusion, legal protection for micro-entrepreneurs has not been substantially fulfilled because contract agreements are driven by market pressures without adequate understanding of the clauses. This study recommends that BSI Jayapura increase the disclosure requirements for crucial information before signing contracts and encourage business actors to be more proactive in examining legal consequences to protect their profit margins.
Downloads
References
Bank Indonesia, Laporan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah 2022, (Jakarta: Bank Indonesia, 2023)
Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005)
H. Iswandi, Hukum Perbankan dan Kontrak Baku, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020)
H. Salim HS, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (Jakarta: Sinar Grafika, 2017)
H. Simanjuntak, Hukum Bisnis di Era Digital: Transformasi dan Tantangan Regulasi FinTech, (Jakarta: Sinar Grafika, 2022)
J. Ginting, Hukum Kontrak dan Transaksi Elektronik, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018)
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, (Jakarta: Kencana, 2020)
Kartika Dewi Irianto, dkk, Hukum Bisnis di Era Digital, (Padang: CV. Gita Lentera, 2024)
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001)
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2001)
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005
PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Laporan Keberlanjutan 2024: Memperkuat Kinerja, Mewujudkan Nilai Keberlanjutan (Jakarta: BSI, 2024)
Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kontrak (Yogyakarta: FH UII Press, 2013)
Satrio, J., Hukum Perikatan: Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku I (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999)
Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2005)
Sutan Remi Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004)
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Perbankan: Prinsip-Prinsip Kredit, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2017)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran
Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 23/8/PADG/2021 tentang Perubahan atas PADG No. 21/18/PADG/2019
Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/1/PADG/2022 (Perubahan Kedua atas regulasi QRIS)
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 21/1/DKSP Tahun 2019 tentang Prosedur on-boarding merchant
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 13/2014 tentang Perjanjian Baku
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Jurnal
Akerlof, George A. , “The Market for ‘Lemons’: Quality Uncertainty and the Market Mechanism,” The Quarterly Journal of Economics, Vol. 84, No. 3 (1970)
A. Pambudi, Struktur Biaya Merchant Discount Rate (MDR) dalam Ekosistem Pembayaran Digital: Tinjauan Ekonomi dan Hukum, Jurnal Ekonomi Keuangan, 15(1), (2024)
A. Suryono, Dampak Kenaikan Batas Omzet Usaha Mikro Pasca-PP No. 7 Tahun 2021 terhadap Perekonomian Digital, Jurnal Ekonomi Pembangunan, 8(2), (2022)
A. Suryono, Perlindungan Hukum Konsumen di Sektor FinTech: Analisis Regulasi OJK dan BI, Jurnal Hukum Bisnis, 40(3), (2021)
B. Raharjo dan D. Kusuma, Interoperabilitas QRIS: Tinjauan Keadilan Distributif dalam Regulasi Pembayaran Digital, Jurnal Hukum Moneter, 5(2), (2023)
B. Riyadi, Kewajiban Disclosure Bank dalam Kontrak Baku: Tinjauan Prinsip Kehati-hatian, Jurnal Hukum Perdata, 9(3), (2023)
D. Setiawan, Beban Kumulatif MDR 0,3% dan Potensi Kerugian UMKM Pasca Kebijakan BI, Jurnal Kajian Kebijakan Publik, 12(3), (2024)
M. Hermansyah, Keadilan Substantif dalam Kontrak Baku di Era Digital, Jurnal Hukum dan Masyarakat, 6(1), (2021)
N. Handayani, Analisis Yuridis MDR QRIS sebagai Imbalan Jasa dan Prinsip Keberlanjutan PJP, Jurnal Hukum Perbankan, 7(4), (2023)
Patricia Caroline Tiodor, "Konsekuensi Hukum Cacat Kehendak dalam Pembentukan Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata," LETTERLIJK: Jurnal Hukum Perdata, Vol. 1, No. 2 (2024)
R. Tarmizi dan S. Hartono, Peran FinTech dalam Peningkatan Inklusi Keuangan bagi UMKM, Jurnal Hukum dan Ekonomi, 10(1), (2024)
RK. Susilo, Pembaruan Peraturan Perpajakan di Era Digital, Jurnal Perpajakan Indonesia, 8(1), (2021)
Wahyuningsih, Yuliana Yuli, Edward Benedictus Roring, Okta Refika Desideria, Satino Satino, Citraresmi Widoretno Putri, dan Kayus Kayowuan Lewoleba. "Transformasi Hukum Bisnis dalam Ekosistem Digital: Tantangan dan Peluang." IKRAITH-HUMANIORA 9, no. 1 (2025)
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




