ANALISIS HUKUM PERDATA PADA PUTUSAN PENGADILAN DALAM SENGKETA TANAH (Studi Kasus Putusan Nomor 172/Pdt.G/2018/PN Jap)
Keywords:
Land Disputes, Normative Law, Obscuur Libel, Expiration, Progressive Law.Abstract
This normative legal research comprehensively analyzes customary land disputes as outlined in Decision Number 172/Pdt.G/2018/PN.Jap. Using library research and content analysis techniques, this study in-depth evaluates the judge's reasoning (ratio decidendi) regarding the rejection of the lawsuit due to the exception of the statute of limitations and the classification of the lawsuit as obscure (obscuur libel). The results of the study reveal inconsistencies in the legal behavior of the Plaintiff, known as venire contra factum proprium. In addition, facts regarding physical control of the land are also found, which weakens the Plaintiff's legal position in defending its rights to the land before the panel of judges. Through a Progressive Law perspective, this study critiques the dominance of formalism in administrative legal certificates, which often overrides the substantive justice value of customary rights. The research conclusion emphasizes the importance of creating a balance between land legal certainty and the protection of customary rights in order to achieve a truly just dispute resolution.
Downloads
References
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Cetakan ke-1. Jakarta: Djambatan, 2005.
Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) (Stb. 1941 Nomor 44) atau Rechtsreglement Buitengewesten (RBG) (Dasar Hukum Acara Perdata).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (Relevan untuk Pasal 1320, 1365, 1946, dan 1967).
Lilik Mulyadi. "Eksistensi Formalisme Hukum Acara Perdata dalam Mewujudkan Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 4 (2013): 555–570.
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Cetakan ke-13. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Maria S.W. Sumardjono. "Sertifikat Tanah dan Asas Publisitas Negatif: Dilema Kepastian Hukum dan Keadilan." Jurnal Hukum dan Pembangunan 40, no. 3 (2010): 331–350.
Nirwan Junid. "Asas Keseimbangan dan Keadilan dalam Penafsiran Pasal 1320 KUH Perdata tentang Cacat Kehendak." Jurnal Hukum dan Pembangunan 46, no. 1 (2016): 1–20.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2011.
R. Setiawan. Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Alumni, 2010.
R. Setiawan. Hukum Perjanjian. Cetakan ke-22. Jakarta: Intermasa, 2018.
R. Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta, 1999.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kamus Hukum. Cetakan ke-12. Jakarta: Pradnya Paramita, 2013.
Satjipto Rahardjo. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Kompas, 2006.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan ke-8. Yogyakarta: Liberty, 2010.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Mengatur Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Urip Santoso. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Cetakan ke-3. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




