Peningkatan Literasi Wakaf Uang (Cash Waqf) Bagi Santri Di Pondok Pesantren Trubus Iman Di Paser, Kalimantan Timur
Keywords:
Literasi, Pengelolaan, Wakaf Uang.Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi wakaf uang (cash waqf) bagi para santri di Pondok Pesantren Trubus Iman, Paser, Kalimantan Timur. Mitra sasaran kegiatan ini adalah santri tingkat menengah yang diharapkan mampu memahami konsep wakaf uang sebagai instrumen keuangan sosial Islam yang produktif dan relevan dengan kebutuhan ekonomi umat. Pendekatan kegiatan dilakukan melalui metode sosialisasi interaktif, diskusi kelompok dan studi kasus. Capaian utama dari kegiatan ini meliputi peningkatan pengetahuan santri mengenai definisi, landasan hukum, mekanisme penghimpunan, pengelolaan, serta manfaat wakaf uang dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, santri juga menunjukkan peningkatan kemampuan dalam mengidentifikasi potensi wakaf uang di lingkungan pesantren. Dampak yang dirasakan mitra yaitu meningkatnya kesadaran dan motivasi santri untuk berpartisipasi dalam gerakan wakaf produktif, serta bertambahnya wawasan pengurus pesantren mengenai peluang pengembangan program wakaf uang sebagai sumber pendanaan berkelanjutan untuk kegiatan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.
Downloads
References
Ascarya & Cahyono, A. (2016). Waqf-Based Social Finance. Jakarta: Bank Indonesia Institute.
Aziz, M. (2019). Literasi Wakaf pada Masyarakat Muslim. Jurnal ZISWAF, 6(2), 120–135.
Badan Wakaf Indonesia. (2020). Laporan Tahunan Literasi Wakaf Nasional. Jakarta: BWI.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation.
Cizakca, M. (2011). Islamic Capitalism and Finance: Origins, Evolution and the Future. Cheltenham: Edward Elgar.
Departemen Agama RI. (2013). Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Wakaf.
Fauzia, A. (2019). Pelatihan Wakaf Produktif bagi Santri: Studi Kasus di Jawa Barat. Jurnal
Ekonomi Syariah, 7(2), 144–160.
Hafidhuddin, D. (2015). Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Gema Insani.
Halim, A. (2015). Wakaf Uang sebagai Instrumen Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 45–57.
Huda, N., & Gofur, A. (2017). Tingkat Literasi Wakaf di Indonesia. Journal of Islamic Economics, 9(2), 89–102.
Kahf, M. (1999). Financing the Development of Awqaf Property. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.
Karim, A. (2015). Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Pesantren: Studi Kasus di
Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa MUI tentang Wakaf Uang. Jakarta: MUI.
Nasution, A. (2018). Persepsi Santri terhadap Wakaf Produktif. Jurnal al-Awqaf, 11(1), 30–44.
Purwanti, P. (2024). Observasi Awal Literasi Wakaf Uang di Pondok Pesantren Trubus Iman Paser. Laporan Tidak Dipublikasikan.
Pondok Modern Gontor. Jurnal Wakaf dan Filantropi, 3(1), 22–35.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta.
Suharto, U. (2020). Edukasi Wakaf Uang di Lingkungan Pesantren. Jurnal Ekonomi Syariah, 12(1), 56–70.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




