Penyuluhan Hukum Pencatatan Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Di Kampung Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kampung Nolokla Sentani Timur Kabupaten Sentani
Keywords:
Pencatatan Perkawinan, Akibat Hukum, UU No. 1/1974, Kampung Nolokla.Abstract
Penyuluhan Hukum dengan topik “Penyuluhan Hukum Pencatatan Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kampung Nolokla Sentani Timur Kabupaten Sentani”. dilakukan dengan tujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat Kampung Nolokla Sentani Timur Kabupaten Sentani terkait pentingnya pencatatan perkawinan dan akibat hukumnya serta untuk memberikan pemahaman terkait persyaratan dan prosedur pencatatan perkawinan. Kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Kampung Nolokla Sentani Timur Kabupaten Sentani pada hari Rabu tanggal 13 November 2024. Kegiatan ini diawali pelaksanaanya dengan pengajuan ijin kepada Bapak Gembala Jemaat Marturia Nolokla di Kampung Nolokla Sentani Timur Kabupaten Sentani. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini yaitu metode dialog interaktif, penyampaian materi dilakukan melalui peresentasi pemaparaan materi-materi yang ditampilkan pada layar infocus berupa format power point, diberikan materi berupa print out dan setelah memperesentasikan/memaparkan materi penyuluhan, dilanjutkan dengan diskusi dan Tanya jawab. Hasil dari penyuluhan ini bahwa mitra mendapat pengetahuan terkait peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak warga negaranya yang terdapat pada Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk Jo. Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 Pasal 1 ayat (1), Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab II.Adapun akibat hukumnya jika tidak dilakukan pencatatan perkawinan, yaitu Perkawinan dianggap tidak sah, Anak yang lahir dalam ikatan perkawinan, hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu saja, Anak dan ibu tidak berhak atas nafkah dan warisan.
Downloads
References
Abdul Manan, Aneka Masalah hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006.
Jamaluddin dan nanda Amalia, Buku Ajar: Hukum Perkawinan. Lhokseumawe: Unimal Press, 2016.
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta Timur, 1982.
Mubarok, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Pustaka Bani Quraisyi, Bandung, 2005.
Soejono dan Abdurahman, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




